Banyak orang awam yang tidak memahami arti sebuah program yang disebut tax amnesty atau pengampunan pajak dan pada pemerintahan saat ini memang akhirnya di gol kan dengan berbagai kemudahan yang diberikan.
digulirnya program tax amnesty ini adalah dana yang terparkir di luar negeri dapat kembali dan diinvestasikan kepada instrumen investasi yang ada di lembaga keuangan indonesia seperti reksadana, obligasi, proyek strategis dan juga beberapa portofoilo yang menarik lainnya.
konon dana yang terparkir di singapura sebesar 3000 trilyun rupiah dan dana tersebut setara dengan 35 % dana yang dikelola oleh pemerintah singapura selama ini. sehingga jika saja ditarik semua akan membuat perekonomian negara pulau tersebut goncang dengan perkiraan pemulihan ekonomi membutuhkan waktu 10 tahun.
Jika dana dapat ditarik, para pemilik dana akan dijamin kerahasiaannya dan hanya dikenakan tarif 2 % saja dengan pengampunan pajak lampau. sedangkan untuk yang masih setengah hati memintahkan dananya ke indonesia tapi ingin ikut program tax amnesty. masih bisa dilakukan dengan membayar denda 4 % pertahun.
dari data yang valid memang terdapat Rp 3.000 triliyun dana orang indonesia yang disimpan di singapura. jika mereka hanya mau membayar denda tanpa kesediaan menarik pulang dana nya ke indonesia. maka indonesia hanya memperoleh pendapatan denda sebesar 4 % atau senilai Rp 120 triliyun saja.
bukan nilai yang fantastis. karena sesungguhnya indonesia membutuhkan dana likuid sebesar Rp 2.000 triliyun untuk membantu pembangunan selama 5 tahun kedepan atau Rp 400 triliyun per tahunnya. akan berbeda ceritanya jika dana yang terparkir di singapura dapat dipindahkan dan dimasukan dalam instrumen keuangan yang dapat menggerakkan ekonomi tidak langsung sebesar Rp 5.000 triliyun per tahun atau separuh dari PDB indonesia saat ini sehingga akan memberikan pemasukan dari pajak pergerakan ekonomi ( PPN, PPB dan lainnya ) sebesar Rp 600 triluyun per tahun.
Melihat hal seperti ini pastinya pihak singapura sudah berpikir lebih jauh dan memikirkan seluruh aspek tersebut. dipersiapkan jurus jurus agar dana orang indonesia tetap berada dikantong singapura.
- seperti program penggantian separuh dari denda 4 % yang diterapkan indonesia.
- penerapan fee yang tinggi jika dilakukan penarikan uang lebih dari 10.000.000 $Singapura.
- Meningkatkan nilai colaterral atas dana tersimpan hingga 100 kali lipat bagi pemilik dana yang sudah menempatkan dananya di singapura minimal 5 tahun.
Melihat gelagat ini sepertinya indonesia akan sulit menarik dana yang terparkir di singapura dan indonesia harus berpuas diri atas 4 % dari denda yang diperoleh dan tentunya nilainya tidak akan sebesar perhitungan di kertas. meskipun data yang dimiliki indonesia ada Rp 3.000 triliyun yang terparkir, namun perbankan singapura tidak bersedia membuka fakta tersebut. sehingga bisa jadi 4 % denda yang dikenakan hanya nilai kosong saja.
apakah indonesia sebodoh itu ?
tentu tidak karena indonesia sudah mulai menjalankan jurusnya dengan mendatangkan sri mulyani yang terkenal jago dalam fiskal internasional. belum lagi 2017 dimulainya transparansi keuangan global yang sebenarnya sangat dibutuhkan oleh negara amerika serikat yang selama satu dekade selalu defisit APBN nya. keuntungan perusahaan amerika skala global sering dilaporkan tidak sesuai dengan fakta sebenarnya dan dana tersebut hilang dari pantauan karena dimasukan dalam negara penganut tax heaven.
transparansi keuangan itu sendiri memang menguntungkan indonesia meskipun itu dilakukan karena dorongan amerika yang terdesak dengan defisit. para pengusaha nakal mulai kebingungan mencari cara menggelapkan dananya agar terhindar dari pajak. diperkirakan puncak dari program tax amnesty yang dilaksanakan indonesia mulai terlihat pada 2017.
Jika dana dapat ditarik, para pemilik dana akan dijamin kerahasiaannya dan hanya dikenakan tarif 2 % saja dengan pengampunan pajak lampau. sedangkan untuk yang masih setengah hati memintahkan dananya ke indonesia tapi ingin ikut program tax amnesty. masih bisa dilakukan dengan membayar denda 4 % pertahun.
dari data yang valid memang terdapat Rp 3.000 triliyun dana orang indonesia yang disimpan di singapura. jika mereka hanya mau membayar denda tanpa kesediaan menarik pulang dana nya ke indonesia. maka indonesia hanya memperoleh pendapatan denda sebesar 4 % atau senilai Rp 120 triliyun saja.
bukan nilai yang fantastis. karena sesungguhnya indonesia membutuhkan dana likuid sebesar Rp 2.000 triliyun untuk membantu pembangunan selama 5 tahun kedepan atau Rp 400 triliyun per tahunnya. akan berbeda ceritanya jika dana yang terparkir di singapura dapat dipindahkan dan dimasukan dalam instrumen keuangan yang dapat menggerakkan ekonomi tidak langsung sebesar Rp 5.000 triliyun per tahun atau separuh dari PDB indonesia saat ini sehingga akan memberikan pemasukan dari pajak pergerakan ekonomi ( PPN, PPB dan lainnya ) sebesar Rp 600 triluyun per tahun.
Melihat hal seperti ini pastinya pihak singapura sudah berpikir lebih jauh dan memikirkan seluruh aspek tersebut. dipersiapkan jurus jurus agar dana orang indonesia tetap berada dikantong singapura.
- seperti program penggantian separuh dari denda 4 % yang diterapkan indonesia.
- penerapan fee yang tinggi jika dilakukan penarikan uang lebih dari 10.000.000 $Singapura.
- Meningkatkan nilai colaterral atas dana tersimpan hingga 100 kali lipat bagi pemilik dana yang sudah menempatkan dananya di singapura minimal 5 tahun.
Melihat gelagat ini sepertinya indonesia akan sulit menarik dana yang terparkir di singapura dan indonesia harus berpuas diri atas 4 % dari denda yang diperoleh dan tentunya nilainya tidak akan sebesar perhitungan di kertas. meskipun data yang dimiliki indonesia ada Rp 3.000 triliyun yang terparkir, namun perbankan singapura tidak bersedia membuka fakta tersebut. sehingga bisa jadi 4 % denda yang dikenakan hanya nilai kosong saja.
apakah indonesia sebodoh itu ?
tentu tidak karena indonesia sudah mulai menjalankan jurusnya dengan mendatangkan sri mulyani yang terkenal jago dalam fiskal internasional. belum lagi 2017 dimulainya transparansi keuangan global yang sebenarnya sangat dibutuhkan oleh negara amerika serikat yang selama satu dekade selalu defisit APBN nya. keuntungan perusahaan amerika skala global sering dilaporkan tidak sesuai dengan fakta sebenarnya dan dana tersebut hilang dari pantauan karena dimasukan dalam negara penganut tax heaven.
transparansi keuangan itu sendiri memang menguntungkan indonesia meskipun itu dilakukan karena dorongan amerika yang terdesak dengan defisit. para pengusaha nakal mulai kebingungan mencari cara menggelapkan dananya agar terhindar dari pajak. diperkirakan puncak dari program tax amnesty yang dilaksanakan indonesia mulai terlihat pada 2017.