Sabtu, 12 Desember 2015

IMF Khawatir dengan program Tax Reform senilai 4.000 Trilyun

Pengampunan kepada wajib pajak nakal ( Tax Amnesty ) dilakukan pemerintah memingat kecilnya kepatuhan wajib pajak akan kewajibannya. Dengan adanya reformasi perpajakan diharapkan dapat menarik dana orang kaya yang selama ini diparkirkan di lembaga keuangan luar negeri. 



Target dana yang diharapkan adalah senilai Rp 4 Bilyun ( 4.000 Trilyun rupiah ) yang berasal dari asumsi kekayaan yang tidak dilaporkan di dalam negeri sebesar minimal Rp 1.400 Trilyun dan sisanya berupa dana yang diparkir di luar negeri sebesar minimal Rp 2.700 trilyun. 





Jumlah yang luar biasa inilah yang dikhawatirkan oleh IMF yang tentunya memperoleh titipan pesan dari negara-negara yang menyimpan uang tersebut, karena akan sangat berpengaruh terhadap aset yang dikelola mereka. Sehingga opini dibangun agar program Tax Reform tidak berjalan dengan baik.


Jika pada tahapan pengampunan pajak tidak memperoleh respon yang memadai, maka pemerintah perlu melakukan tindakan yang lebih aktif dengan memberikan hukuman dan denda yang berat kepada para pengemplang pajak. dengan sendirinya akan meningkatkan Tax Ratio yang akan membantu peningkatan pendapatan negara dari sektor pajak.



Mengendus jejak dana yang terparkir bukanlah hal yang sulit, karena regulasi keuangan sudah demikian ketat dan meskipun menggunakan anak perusahaan fiktif sebagai pengelola kegiatan ekspor, tetap saja pemerintah mampu menelusuri dengan cepat. Namun hal ini seringkali mentah karena sikap dari birokrat yang terkesan setengah hati dan ada beberapa oknum yang dapat dipengaruhi untuk tutup mata.